Issues cover Ghea

Rabu, 15 Mei 2019

KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP

MITIGASI BENCANA & AMDAL

Hallo Hallo Haiii, Selamat pagi siang sore malam semua jam berapapun anda membaca postingan ini semoga harinya menyenangkan😇
Puji syukur patut kita curahkan pada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat karunia dan rahmatNya lah kita semua masih di berikan kesehatan hingga saat ini. saya I MADE ADI GUNAWAN dengan NOMOR STAMBUK F55118047, jadi pada kesempatan kali ini saya akan menuliskan sedikit pengetahuan dalam bentuk tulisan tentang :
  1.  Mitigasi Bencana
  2.  AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
maksud dan tujuan saya menuliskan postingan ini yaitu selain berbagi pengetahuan juga untuk memenuhi salah satu satu tugas mata kuliah Kajian Lingkungan Hidup dengan Dosen Pengampu Ibu Dewi Kusumawati, S.Kom., M.Kom. So, langsung saja kita masuk ke
  • Apa Sih Itu Mitigasi Bencana  dan Seberapa Penting Mitigasi Bencana Itu?
Persiapan bencana adalah satu set doktrin untuk menyiapkan masyarakat untuk menghadapi bencana alam atau buatan-manusia. Pertolongan bencana adalah sub-himpunan dari doktrin ini yang berpusat pada usaha pertolongan. Hal ini biasanya adalah kebijakan pemerintah diambil dari pertahanan sipil untuk menyiapkan masyarakat sipil persiapan sebelum bencana terjadi.
Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana). Salah satu bentuk dari mitigasi ini yaitu dengan membuat poster mengenai mitigasi, misalnya poster Persiapan ketika terjadi Gempa Bumi, Tsunami, Banjir, Longsor dan sebagainya maupun poster poster yang harus di pasang di tempat umum misalnya Jalur Evakuasi, Nomor-nomor telepon Darurat, dan sebagainya.
Nah kali ini saya akan memberikan salah satu poster Mitigasi Bencana Gempa Bumi. Jadi alasan saya memilih poster Mitigasi bencana gempa bumi yaitu karena pada umumnya Masyarakat sebagian besar pasti langsung panik ketika terjadi gempa bumi. Padahal seharusnya yang pertama di lakukan itu kita tidak boleh panik atau langsung lari keluar dari dalam rumah atau gedung yang menyebabkan badan kita memar atau tertimpa material-material ketika ada gempa karena Gempa yang lebih besar biasanya terjadi pada gempa susulan. Jadi sebaiknya yang di lakukan itu ialah menunduk, berlindung di bawah meja kursi atau di tempat yang infrastrukturnya di rasa kuat dan jangan bergerak hingga gempanya berhenti. setelah gempa berhentilah baru kita keluar mengevakuasi diri, berkumpul dan meminta bantuan.
berikut ini adalah salah satu poster mengenai mitigasi bencana gemopa bumi :


  • Apa sih itu AMDAL?
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada Iingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial ­budaya dan kesehatan masyarakat.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak Iayak Iingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif Iebih besar dari pada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak Iayak Iingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak Iayak Iingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
Dibawah ini adalah Vlog saya bersama A Team melakukan obsevasi di salah satu Dampak Kerusakan Lingkungan yang di akibatkan oleh Sampah

Dari kita melihat video di atas, dapat kita ketahui lokasi tersebut berada di Perumahan Dosen Universitas Tadulako yang beralamatkan di kelurahan Tondo, kelurahan Mantikulore, Sulawesi Tengah. Nah mendengar kata tumpukan sampah tentu semua orang tidak suka dengan keberadaannya seperti pengguna jalan atau masyarakat yang tinggal di sekitar, tetapi masih juga membuang sampah di tempat tersebut. Apa penyebabnya? yaitu karena tidak adanya Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS), ya kita membutuhkan tempat pembuangan sementara bukan di Bakar sampahnya atau di timbun dan dibiarkan menumpuk, karena itu akan menyebabkan pencemaran tanah itu sendiri, air, dan juga udara.  Jadi sebelum di bawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebaiknya di jadikan TPS. Karena jika masyarakat terus-menerus membuang sampah di tempat ini, maka secara tidak langsung nantinya masyarakat baru atau pendatang akan menyebut Lahan yang dahulunya masih Hijau menjadi Tempat pembuangan sampah. Jadi saya berpikir bagaimana kalau sebaiknya tempat ini di jadikan Tempat Pembuang Sementara saja sebelum limbah rumah tangga ini di Teruskan ke Tempat Pembuangan Akhir agar tidak mengganggu.

Nah Berikut ini adalah Dampak dari Pembuatan TPS yakni :
  • Dampak Positif :
  1. Dapat mengurangi Wabah penyakit yang di sebabkan oleh virus serangga yang ada pada sampah tersebut.
  2. Para pengguna infrastruktur jalan tidak terganggu lagi oleh sampah yang biasanya sampai berserakan di jalan.
  3. Meminimalisir pencemaran lingkungan dan lain-lain.
  4. Memudahkan dalam pengumpulan bahan baku daur ulang sampah plastik
  • Dampak Negatif :
  1. Pencemaran Udara yang di akibatkan oleh sampah organik dan padat yang mengeuarkan gas seperti Methan dan Karbondioksida serta senyawa lainnya.
  2. Pencemaran Air yang di akibatkan ketika turun hujan.
Jadi, Apakah Pembuatan TPS ini memerlukan AMDAL?
Berdasarkan PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP yang terdapat pada jenis kegiatan Persampahan di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah di atur dalam PERPU Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan  Penataan Ruang atau Penggantinya.
Pembangunan TPS ini tidak memerlukan AMDAL karena tidak memenuhi syarat pembuatan dokumen AMDAL. Di situ di jelaskan bahwa untuk jenis kegiatan TPS atau Pembangunan Transfer Station Skala atau Besaran kapasitas yaitu lebih dari 500 Ton/Hari dan mengingat juga untuk Lokasi Station Transfer atau TPS itu pada umumnya terletak di dalam atau di pinggiran kota dan di bangun pada luas lahan yang terbatas. Jadi dapat saya simpulkan bahwa untuk Pembangunan TPS di Lokasi video kami meninjau kerusakan lingkungan yang terletak di Perumahan Dosen  tersebut tidak Memerlukan AMDAL.

Oke cukup sekian Informasi yang dapat saya bagikan melalui Artikel ini, semoga dapat bermanfaat untuk teman teman dan para pembaca.
Terima kasih atas kujungannya dan jangan luoa untuk tinggalkan komentar.

Rabu, 14 November 2018

Biodata Diri


Nama saya adalah I Made Adi Gunawan, lahir di Tambarana Trans, Poso 14 Juli 2000, saya adalah anak kedua dari dua bersaudara dan saya merupakan anak bungsu. sekilas tentang riwayat pendidikan saya yaitu Alumni dari SD Negeri 2 Tambarana , SMP Negeri 2 Poso Pesisir Utara, SMA Negeri 1 Parigi, dan status saya sekarang sebagai mahasiswa di Fakultas Teknik yaitu Jurusan Teknologi Informasi Program Studi S1-Teknik Informatika. Tanpa ada paksaan dan sesuai keinginan saya tidak sengaja lulus di salah satu Perguruan Tinggi ternama di Sulawesi Tengah melalui Jalur SBMPTN 2018😆😆. saya mempunyai Hobi yang sederhana yaitu mendengarkan musik, yeah i feel better when i'm listening to the music.
Sekian bio Singkat dari saya sekian dan terima kasih. Tuhan Memberkati kita semua.